KPM STAIGO Herwanto
Usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia, selain mampu memperluas kesempatan kerja, menyerap tenaga kerja juga kemampuan nya dalam menghimpun investasi. Keberhasilan UMKM didukung oleh berbagai aspek diantaranya adalah aspek halalnya produk yang dijual kepada masyarakat. Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan Pemerintah terhadap konsumen dan sangat penting bagi pelaku usaha. Hal tersebut untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Sertifikasi halal merupakan kegiatan maupun proses yang dilakukan untuk memenuhi guna mencapai standar tertentu. Tujuan akhir sertifikasi halal adalah adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal. Aturan wajib sertifikasi halal berlaku untuk semua produk makanan dan minuman, termasuk yang diproduksi oleh UMKM seperti yang diatur dalam UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.
Desa Kebanaran merupakan desa yang kaya dengan berbagai potensi, dari industri bata merah sampai produk makanan ringan yang banyak diproduksi oleh produk rumahan. Dalam rangka meningkatkan kualitas produk UMKM dan mendukung percepatan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil, maka mahasiswa STAI ( Sekolah Tinggi Agama Islam Tanbihul Ghofilin ) Mantrianom yang sedang melaksanakan KPM ( Kuliah Pengabdian Masyarakat ) di desa Kebanaran kecamatan Mandiraja membantu pembuatan NIB dan sertifikat halal bagi pelaku UMKM di desa Kebanaran. Kegiatan ini merupakan program kerja kuliah pengabdian masyarakat di bidang ekonomi. Mahasiswa secara aktif mendatangi masyarakat pelaku UMKM, mereka menanyakan apakah produknya sudah mempunyai NIB dan bersertifikasi halal atau belum, kegiatan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk sosialisasi tentang sertifikasi halal dan manfaatnya bagi UMKM. Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal dan bersedia untuk dibuatkan, maka mahasiswa langsung menghimpun data UMKM tersebut guna diuruskan pembuatan sertifikat halal nya. Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan.
Diantara UMKM yang sedang diuruskan pembuatan NIB dan sertifikasi halal adalah UMKM sriping pisang Ridho Lestari, UMKM Rengginang Family, UMKM wingko Denoc, dan pada tanggal 22 Februari 2023 telah dilakukan penyerahan NIB kepada kelompok UMKM tersebut oleh mahasiswa Muhamad Fauzan. Sedangkan sertifikat halalnya masih dalam proses oleh Pemerintah dan akan diserahkan setelah selesai dan diterima oleh mahasiswa. Mahasiswa KPM STAI Tanbihul berkomitmen penuh untuk membantu pembuatan NIB dan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Desa Kebanaran tempat mahasiswa tersebut melaksanakan tugas akademik berupa Kuliah Pengabdian Masyarakat. STAI Tanbihul Ghofilin Banjarnegara merupakan lembaga pendidikan tinggi yang juga merupakan pusat sains Islam berbasis pesantren dan juga fokus dalam menyelenggarakan pengabdian yang bermanfaat untuk pengembangan masyarakat dalam bidang ekonomi dan kewirausahaan.