You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kebanaran
Desa Kebanaran

Kec. Mandiraja, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Bagi warga yang akan mengurus dokumen kependudukan untuk membawa e-KTP, KK dan Surat Pengantar dari RT RW setempat.

KPM STAI Tanbihul Ghofilin Bantu Pembuatan NIB dan Sertifikat Halal UMKM di Desa Kebanaran

Administrator 27 Februari 2023 Dibaca 93 Kali
KPM STAI Tanbihul Ghofilin Bantu Pembuatan NIB dan Sertifikat Halal UMKM di Desa Kebanaran

KPM STAIGO Herwanto

Usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia, selain mampu memperluas kesempatan kerja, menyerap tenaga kerja  juga kemampuan nya dalam menghimpun investasi. Keberhasilan UMKM didukung oleh berbagai aspek diantaranya adalah aspek halalnya produk yang dijual kepada masyarakat. Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan Pemerintah terhadap konsumen dan sangat penting bagi pelaku usaha. Hal tersebut untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Sertifikasi halal merupakan  kegiatan maupun proses yang dilakukan untuk memenuhi guna mencapai standar tertentu. Tujuan akhir sertifikasi halal adalah adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal.  Aturan wajib sertifikasi halal berlaku untuk semua produk makanan dan minuman, termasuk yang diproduksi oleh UMKM seperti yang diatur dalam UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.

Desa Kebanaran merupakan desa yang kaya dengan berbagai potensi, dari industri bata merah sampai produk makanan ringan yang banyak diproduksi oleh produk rumahan. Dalam rangka meningkatkan kualitas produk UMKM dan mendukung percepatan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil, maka mahasiswa STAI ( Sekolah Tinggi Agama Islam Tanbihul Ghofilin ) Mantrianom yang sedang melaksanakan KPM ( Kuliah Pengabdian Masyarakat ) di desa Kebanaran kecamatan Mandiraja membantu pembuatan NIB dan sertifikat halal bagi pelaku UMKM di desa Kebanaran. Kegiatan ini  merupakan program kerja kuliah pengabdian masyarakat di bidang ekonomi. Mahasiswa secara aktif mendatangi masyarakat pelaku UMKM, mereka menanyakan apakah produknya sudah mempunyai NIB dan bersertifikasi halal atau belum, kegiatan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk sosialisasi tentang sertifikasi halal dan manfaatnya bagi UMKM. Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal dan bersedia untuk dibuatkan, maka mahasiswa langsung menghimpun data UMKM tersebut guna diuruskan pembuatan sertifikat halal nya. Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan.

Diantara UMKM yang sedang diuruskan pembuatan NIB dan sertifikasi halal adalah UMKM sriping pisang Ridho Lestari, UMKM Rengginang Family, UMKM wingko Denoc, dan pada tanggal 22 Februari 2023 telah dilakukan penyerahan NIB kepada kelompok UMKM tersebut oleh mahasiswa Muhamad Fauzan. Sedangkan sertifikat halalnya masih dalam proses oleh Pemerintah dan akan diserahkan setelah selesai dan diterima oleh mahasiswa. Mahasiswa KPM STAI Tanbihul berkomitmen penuh untuk membantu pembuatan NIB dan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Desa Kebanaran tempat mahasiswa tersebut melaksanakan tugas akademik berupa Kuliah Pengabdian Masyarakat. STAI Tanbihul Ghofilin Banjarnegara merupakan lembaga pendidikan tinggi yang juga merupakan pusat sains Islam berbasis pesantren dan juga fokus dalam menyelenggarakan pengabdian yang bermanfaat untuk pengembangan masyarakat dalam bidang ekonomi dan kewirausahaan.

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,733,359,369 Rp2,550,596,000
67.96%
Belanja
Rp1,313,144,548 Rp2,420,858,884
54.24%
Pembiayaan
Rp373,918,884 Rp392,798,884
95.19%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp137,000,000 Rp615,800,000
22.25%
Dana Desa
Rp868,864,600 Rp1,164,712,000
74.6%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp81,845,000 Rp81,845,000
100%
Alokasi Dana Desa
Rp427,074,918 Rp470,186,000
90.83%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp100,000,000 Rp100,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp100,000,000 Rp100,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp14,553,000 Rp14,553,000
100%
Bunga Bank
Rp4,021,851 Rp3,500,000
114.91%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp525,990,058 Rp1,208,744,171
43.52%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp628,211,200 Rp995,543,200
63.1%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp28,832,000 Rp49,766,000
57.94%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp49,361,290 Rp70,448,800
70.07%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp80,750,000 Rp96,356,713
83.8%