Pemerintah Desa Kebanaran melaksanakan kegiatan Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Balai Desa Kebanaran.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat Desa Kebanaran serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan desa. Penetapan Peraturan Desa ini merupakan tahapan akhir dari proses penyusunan dan pembahasan APBDes yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selama tahun anggaran berjalan. Penyusunan anggaran dilakukan dengan memperhatikan skala prioritas kebutuhan desa, kemampuan keuangan desa, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Melalui penetapan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Kebanaran memiliki dasar hukum dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan desa sepanjang tahun 2026. Diharapkan pelaksanaan APBDes dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Kebanaran.